republik62salinan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 62 tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendikan dasar dan pendikan menengahKewarga-Negaraan Republik Indonesia . (1)Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorangwarga-negara Republik Indonesia, memperoleh